Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dana hasil pemerasan dalam kasus ini diduga tidak hanya dinikmati delapan tersangka, tetapi juga mengalir ke 85 pegawai Kemnaker secara rutin setiap dua pekan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa puluhan pegawai Kemnaker menerima uang secara berkala dari hasil korupsi tersebut. “85 orang ini yang kemudian diduga menerima. Nanti akan kita dalami apakah mereka menerima sebagai dana rutin dua mingguan, atau sebagai kompensasi lain seperti makanan, dan sebagainya,” ujarnya, dilansir dari Bloomberg Technoz.
Senada, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa proses hukum akan mempertimbangkan unsur niat jahat atau mens rea dari tiap individu yang menerima aliran dana. Tujuannya, untuk membedakan antara pelaku utama dan pihak yang sekadar menerima tanpa mengetahui sumber uang tersebut.
“Misalnya, seseorang mendapat uang atau makanan tapi tidak tahu dari mana asalnya. Maka kami akan bedakan dengan yang memang tahu uang itu berasal dari praktik korupsi,” jelas Asep.
Penyidik KPK tengah menelusuri secara rinci apakah penerima dana tersebut sadar bahwa uang yang mereka terima bersumber dari pemerasan dalam pengurusan izin TKA. Pemeriksaan mendalam ini penting untuk menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pengembalian kerugian negara.
“Kita akan pilah. Apakah seseorang itu benar-benar tidak memiliki niat jahat dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana ini,” tambah Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah ditahan, yaitu:
- Suhartono – Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2020–2023)
- Haryanto – Direktur PPTKA Kemnaker (2019–2024)
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker (2017–2019)
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA Kemnaker (2024–2025)
Empat tersangka lain yang belum ditahan meliputi:
- Gatot Widiartono – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker (2019–2024)
- Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad – staf Direktorat PPTKA Kemnaker (2019–2024)
***