Home » Ekonomi Bisnis » Kredit Bermasalah Bank Riau Kepri Tembus Diatas 5 Persen
Direktur Kredit (kanan), Direktur Kepatuhan (dua dari kanan), Direktur Dana dan Jasa (dua dari kiri), Direktur Operasional (kiri - mantan/eks)

Kredit Bermasalah Bank Riau Kepri Tembus Diatas 5 Persen

PEKANBARU, PEKANBARUPOS.COM – Bank Riau Kepri memasuki babak baru yang kian mengkhawatirkan. Pasalnya, Bank plat merah ini sudah masuk zona merah, yakni angka kredit bermasalah sudah mencapai 5 persen.

Seperti diketahui, Bank Central Indonesia atau Bank Indonesia telah menetapkan batas maksimum kredit bermasalah sebesar 5 persen. Artinya, kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank diminta untuk tidak melewati batas maksimum tersebut, 5 persen. Ketentuan maupun peraturan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Namun, sejak minggu ketiga bulan Juli, angka kredit bermasalah Bank Riau Kepri sudah diatas 5 persen. Sumber terpercaya PekanbaruPos.com di Bank Riau Kepri menyebutkan, kredit bermasalah menjadi salah satu fokus pembahasan para petinggi bank dalam rapat evaluasi.

“Akhir bulan (Juni) angka sudah mendekati 5 persen atau 4, 68 persen. Bulan Juli sudah tembus 5 persen. Padahal, BI maupun OJK sudah ingatkan, NPL jangan sampai melewati 5 persen,” tukas sumber portal berita PekanbaruPos.com yang minta namanya tidak disebutkan.

Kenaikan kredit bermasalah Bank Riau Kepri nyaris terjadi setiap bulannya. Pada posisi desember 2015, kredit bermasalah sebesar 4,12 persen, kemudian pada Januari 2016 naik menjadi 4,59 persen. Pada Februari 2016, kembali mengalami kenaikan menjadi 4,62 persen.

Untuk bulan Maret 2016, NPL masih bertahan di angka 4,57 persen. Kemudian pada bulan April menjadi 4,60 persen dan selanjutnya pada bulan Mei dan Juni nangkring di angka 4,68 persen. Akhirnya pada bulan Juli menembus angka 5 persen.

Direktur Kredit dan Kepatuhan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sementara itu, Direktur Utama Bank Riau Kepri Irvandi Gustari yang dihubungi melalui selulernya di line 08169441xx belum dapat di konfirmasi (nomor tak aktif). Begitu juga dengan Direktur Kredit dan Direktur Kepatuhan.”Kalau saya kurang pas menjawabnya, sebaiknya direktorat terkait yang menjawab,” ujar Nizam Direktur Dana dan Jasa yang juga dikonfirmasi PekanbaruPos.com

PekanbaruPos.com juga mencoba mengkonfirmasi ke pihak Humas Bank Riau Kepri. Namun sampai saat ini juga belum bisa dikonfirmasi, termasuk ditemui di kantor Menara Bank Riau Kepri.

Seperti diketahui, sebelum Eka Afriadi menjadi Direktur Kepatuhan (juga bertanggung jawab terhadap manajemen resiko) dan juga Afrial (saat itu sebagai Pindiv HC), angka kredit bermasalah juga sudah mengalami persoalan dengan kisaran 2 – 3 persen (konsolidasi). Kini kredit bermasalah sudah nangkring di angka 5 persen (konsolidasi). Sayang, saat dikonfirmasi melalui selulernya di 081275250** dan juga Direktur Kredit Afrial di 081275206**, belum memberikan tanggapan apapun sampai saat ini, termasuk pesan singkat yang dikirim ke para direksi.(al)

Leave a Reply

x

Check Also

Inilah Efek Positif Mengonsumsi Madu saat Puasa

Madu, cairan manis yang dihasilkan oleh lebah dari nektar bunga, telah menjadi bagian penting dalam ...