Home » Ekbis » Pemerintah Tunjuk Marketplace Asing Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online Indonesia

Pemerintah Tunjuk Marketplace Asing Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online Indonesia

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk sejumlah platform e-commerce asing seperti Amazon (AS) dan Alibaba (China), untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online asal Indonesia yang berjualan di marketplace tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperluas basis pajak dari aktivitas perdagangan digital lintas negara. Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar platform digital populer di negara-negara seperti Singapura, Jepang, China, dan Amerika Serikat yang banyak digunakan pelaku usaha Indonesia.

“Ada lokapasar luar negeri yang ternyata banyak digunakan oleh pedagang dari Indonesia. Kami bisa tunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet,” ujarnya, Selasa, 15 Juli 2025, dilansir dari Bisnis.com.

Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Juni dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk pedagang dengan omzet bruto tahunan di atas Rp500 juta. Bagi pelaku usaha di bawah ambang batas tersebut, tidak dikenakan pungutan.

Pungutan PPh 22 ini bersifat terpisah dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan berlaku bagi pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian seperti ekspedisi, ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Menurut Yoga, penunjukan platform asing sebagai pemungut pajak bukan hal baru. Sejak 2020, DJP sudah menerapkan sistem serupa untuk PPN pada platform digital luar negeri. “Kalau waktu itu dua bulan saja sudah siap sistemnya, kami yakin PPh 22 ini pun bisa segera diterapkan tanpa hambatan,” katanya.

DJP juga telah berdiskusi dengan sejumlah marketplace global dan meminta mereka mulai menyiapkan sistem pemungutan pajak. Tujuannya, untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha lokal yang sudah lebih dulu dikenakan pajak.

“Jangan sampai pelaku usaha pindah ke marketplace luar negeri demi menghindari pajak. Ini untuk menjaga kesetaraan,” tegas Yoga.

Dalam penerapan teknisnya, pedagang yang berjualan di platform luar negeri wajib menyerahkan surat pernyataan penghasilan kepada marketplace tempat mereka berdagang. Jika tidak, sistem otomatis akan mengenakan PPh 22 dari total omzet yang tercatat.

Pemerintah berharap bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan setara di tengah persaingan global antar-platform e-commerce.***

x

Check Also

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juli 2025, Simak Pergerakannya

Harga emas di Pegadaian hari ini, Rabu, 16 Juni 2025, terpantau mengalami penurunan setelah kemarin ...