Home » Berita » Jasa Raharja Berikan Jaminan 5 Korban Kecelakaan Meninggal di Pelalawan

Jasa Raharja Berikan Jaminan 5 Korban Kecelakaan Meninggal di Pelalawan

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur km 50+700, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia menjadi perhatian serius Jasa Raharja.

Kepala Jasa Raharja Wilayah Riau Muhammad Hidayat, SE bersama Dirlantas Polda Riau, Kasatlantas Pelalawan beserta tim langsung meninjau lokasi kecelakaan maut tersebut, Senin 21 Juli 2025.

Setelah meninjau lokasi kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan bermotor tersebut, Kepala Jasa Raharja Wilayah Riau Muhammad Hidayat, SE bersama Dirlantas Polda Riau, Kasatlantas Pelalawan beserta tim mengunjungi korban yang mengalami luka-luka di RSUD Selasih, Kabupaten Pelalawan.

Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan ucapan turut berduka cita yang mendalam kepada semua korban dan keluarga korban.

“Semua korban baik yang meninggal dunia dan luka-luka dijamin Jasa Raharja,” ujar Kepala Jasa Raharja Wilayah Riau Muhammad Hidayat, SE.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur KM 50+700 Gol Laka pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB melibatkan tiga kendaraan. Akibatnya, 3 orang meninggal di lokasi kejadian dan 2 di Rumah Sakit, 4 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan.

Kecelakaan ini melibatkan KBM Nissan Truck Tronton BH 8241 HN yang dikemudikan oleh Tri Ali Darto, KBM Hino Truck Balak BM 9887 AV yang dikemudikan oleh Selamat, dan KBM Daihatsu Grand Max D 1239 ZB yang dikemudikan oleh Khairul.

Kapolres Pelalawan AKBP Jonh Louis Letedara SIK, melalui Kasatlantas AKP Enggarani Laufria, S.I.K, M.Si menyebutkan kronologis kejadian adalah saat KBM Nissan Truck Tronton BH 8241 HN berhenti di tanjakan di bahu jalan sebelah kiri karena kehabisan bensin.

Sementara itu, KBM Hino Truck Balak BM 9887 AV yang dikemudikan oleh Selamat ingin mendahului KBM Nissan Truck Tronton BH 8241 HN, namun tidak kuat menanjak sehingga termundur ke belakang dan menabrak sisi kanan KBM Nissan Truck Tronton BH 8241 HN.

KBM Daihatsu Grand Max D 1239 ZB yang dikemudikan oleh Khairul tidak dapat menghindar dan menabrak bagian belakang KBM Hino Truck Balak BM 9887 AV, sehingga terseret hingga ke dalam jurang sebelah kiri. Akibat dari kecelakaan ini, 3 orang meninggal dunia di tempat kejadian, yaitu Khairul, Deni Hermanto, dan Yasrul.

Sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, seluruh korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja.

Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.

Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. (rls)

x

Check Also

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

PEKANBARUPOS.COM, JAKARTA — Jasa Raharja Group menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penanganan kecelakaan KMP Tunu ...