Home » Kabar Kota » Tidak Terbukti Menerima Janji, Suparman Divonis Bebas

Tidak Terbukti Menerima Janji, Suparman Divonis Bebas

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Terdakwa dua dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Suparman divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Suparman disebut tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.

“Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Rinaldi membacakan putusan.

Majelis juga membebaskan terdakwa dari tahanan, dan memulihkan harkat serta martabatnya. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Menteri LH RI Apresiasi Komitmen Lingkungan RAPP dalam Kunjungan Kerja ke Pangkalan Kerinci

PEKANBARUPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), bagian dari APRIL Group, ...