PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Sebanyak 300 dus rokok tanpa cukai yang diungkap Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Riau di Perairan Selat Panjang, Selasa (7/3/2017) kemarin rencananya akan diedarkan ke kampung-kampung di wilayah tersebut.
Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan dari aktifitas ilegal tersebut negara dirugikan Rp 1 miliar.
“Pengakuan tersangka JHN sudah dua kali menjalankan bisnisnya (penyeludupan rokok). Rokok tersebut dibawa dari Batam. Namun kita masih lakukan pengembangan,” ujar Kapolda di sela-sela ekspose pengungkapan di halaman Dit Polair Polda Riau, Rabu
Ditambahkan Kapolda, pengembangan yang dilakukan juga terkait kemungkinan barang terlarang lainnya yang juga diseludupkan tersangka.
“Nanti anjing pelacak akan membantu untuk memastikan apakah ada barang terlarang lainnya didalam dus-dus rokok tersebut,” terang Kapolda.
Pengungkapan penyeludupan rokok ilegal oleh Dit Polair Polda Riau di Perairan Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Riau Selasa kemarin.
Personel yang operasi rutin mendapati aktifitas terlarang di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh Desa gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Saat didekati satu speed boat melarikan diri. Sedangkan di pelabuhan polisi mendapati aktifitas bongkar muat barang yang diketahui rokok. Satu orang diamankan berinisial JHN merupakan warga Selat Panjang. (adv)