Home » Kabar Kota » PLN Target Bangun Tower Transmisi di Lahan PT Padasa Maret Ini

PLN Target Bangun Tower Transmisi di Lahan PT Padasa Maret Ini

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – PT PLN (Persero) manargetkan bisa memulai pembangunan tower transmisi jalur Gardu Induk (GI) 150 KV Bangkinang-Kumu, Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, tepatnya di lahan perkebunan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama pada Maret ini.Asisten Manajer Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2, Andi Rizki, Senin mengatakan ada 16 titik tapak tower yang akan dibangun di lahan perusahaan tersebut.Konsesi perusahaan yang akan dibangun tapak tower tersebut berada di desa Batu Langkah Besar dan Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.”Selama ini terkendala karena perusahaan tidak mau melepaskan hak atas lahan yang akan dibangun tower transmisi. Mereka mau diganti rugi, tapi status lahan cuma pinjam pakai,” ujarnya.

Padahal sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan tanah yang sudah diganti rugi harus dilepaskan hak kepemilikannya.Pihak PLN sendiri sedang melakukan sejumlah langkah untuk merealisasikan target pengerjaan di lahan PT Padasa pada Maret ini. Diantaranya, proses perundingan antara PLN dan PT Padasa yang dimediasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara pada Selasa. “Kami berharap pada perundingan tersebut bisa tercapai kesepakatan,” ujarnya.Pasalnya, pembangunan jaringan transmisi ini bagian dari mega proyek percepatan 35.000 MW Presiden Jokowi dan termasuk dalam program Nawacita.Jika dalam perundingan tersebut deadlock alias buntu, pihak PLN terpaksa mengajukan langkah ganti-rugi dengan sistem konsinyasi melalui pengadilan. Hal ini dibenarkan sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012 yang tertuang dalam pasal 42 dan 43.Selain dengan PT Padasa, dalam minggu ini pihak PLN juga akan melakukan pertemuan dengan perkebunan sawit PT Aneka Inti Persahabatan. Pasalnya PLN sudah melaksanakan pekerjaan konstruksi tower di lahan perusahaan tersebut walaupun ada ganti rugi.Pihak perusahaan, kata Andi, sudah setuju ganti ruginya sistem konsinyasi di pengadilan karena hingga kini belum ada persetujuan dari pemilik di Malaysia. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...