PEKANBARU POS.COM (PPC),PEKANBARU – Pasangan suami istri (pasutri) pelaku curat masing-masing berinisial H (28) dan M (23) yang ditangkap tim opsnal Polsek Lima Puluh pada Kamis (14/7/216) lalu, membeberkan modus aksi mereka.
Disampaikan Wakapolsek Lima Puluh AKP Syafril didampingi Kanit Reskrim Ipda K.F Sinuraya, disela-sela kegiatan ekspos di Mapolsek Lima Puluh, pada Kamis (28/7/2016) mengatakan, sepasang pelaku ini ternyata memiliki perannya masing-masing dalam beraksi.
“Pelaku M berperan untuk melihat situasi sambil melancarkan modus berpura-pura menanyakan seseorang kepada korban, sehingga membuat korbannya lengah. Sedangkan pelaku H berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian.
Kedua pelaku juga diketahui telah melancarkan aksinya sejak setahun belakangan dengan total 30 TKP di wilayah kota Pekanbaru.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(TRIBUN)