Home » Ekbis » BI Tegaskan Pedagang Wajib Terima Pembayaran Uang Tunai

BI Tegaskan Pedagang Wajib Terima Pembayaran Uang Tunai

Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa pedagang dan penyedia jasa ritel di Indonesia tidak diperbolehkan menolak pembayaran menggunakan uang tunai (cash), menyusul viralnya video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak saat hendak membayar dengan uang tunai di sebuah gerai roti. Pernyataan ini sekaligus mengingatkan kembali kewajiban bisnis dalam menerima rupiah fisik sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh menolak penerimaan uang tunai, kecuali jika ada keraguan yang wajar terhadap keaslian uang tersebut. Larangan penolakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan bahwa setiap rupiah fisik yang sah harus diterima dalam transaksi di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan tegas BI disampaikan beberapa hari setelah video berdurasi singkat yang menunjukkan seorang lansia gagal melakukan pembayaran di gerai roti karena petugas meminta pembayaran melalui QRIS/digital menjadi viral di media sosial. Video tersebut menarik perhatian publik luas dan memicu diskusi tentang hak konsumen dalam menggunakan uang tunai pada transaksi sehari-hari.

Manajemen Roti O, gerai yang menjadi sorotan dalam video tersebut, telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kejadian yang terekam dan viral di media sosial. Permintaan maaf ini disampaikan untuk meredam respons negatif sekaligus menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran di setiap gerai tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Pihak ritel juga mengklarifikasi bahwa tujuan utama penggunaan pembayaran nontunai seperti QRIS adalah untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan, bukan untuk menghilangkan opsi pembayaran tunai. Mereka berkomitmen untuk menyesuaikan praktik operasional agar tidak lagi terjadi penolakan terhadap uang tunai sah dalam transaksi pelanggan.

BI menegaskan bahwa meskipun institusi tersebut terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran nasional, termasuk peningkatan pemanfaatan metode QRIS yang efisien dan mudah diakses, hal tersebut tidak menghapuskan hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai. Sistem pembayaran digital dipandang sebagai pelengkap, bukan pengganti mutlak uang fisik.

Kebijakan ini dinilai relevan mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam dan perbedaan tingkat literasi digital di antara masyarakat. Uang tunai masih memainkan peran penting, terutama di wilayah dengan akses teknologi terbatas atau di kalangan kelompok usia tertentu.

Selain menegaskan kewajiban menerima uang tunai, Bank Indonesia juga mengingatkan adanya potensi sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terbukti menolak rupiah fisik tanpa alasan yang dibenarkan—misalnya karena mempersulit konsumen atau tanpa dasar yang kuat seperti kekhawatiran terhadap keaslian uang. Paparan wacana sanksi ini semakin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pembayaran yang berlaku.

Regulasi ini bertujuan melindungi hak konsumen serta menjaga fungsi rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan beredar secara luas di Indonesia. Masyarakat pun diimbau agar memahami hak mereka dalam memilih metode pembayaran pada saat bertransaksi di tempat ritel.

2025-12-22
x

Check Also

137 Ribu Anak dan Ibu Hamil di Gaza Hadapi Risiko Malnutrisi Hingga April

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengeluarkan peringatan serius terkait ancaman malnutrisi akut yang mengintai ...

Exit mobile version