Home » Ekbis » Produk Lokal Terancam Tersaingi, KemenUMKM Soroti Transparansi E-Commerce

Produk Lokal Terancam Tersaingi, KemenUMKM Soroti Transparansi E-Commerce

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyoroti bahwa sejumlah besar pelapak di platform e-commerce masih belum mencantumkan informasi asal produk secara lengkap, meskipun hal tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Deputi Bidang Usaha Kecil KemenUMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa saat ini sektor ekonomi digital di Indonesia didominasi oleh perdagangan melalui platform daring, yang menyumbang sekitar 70 persen dari aktivitas ekonomi digital nasional. Namun, kendati pertumbuhan transaksi digital terus meningkat, kesadaran pelaku usaha untuk menyajikan informasi produk yang transparan masih belum optimal.

Menurut Temmy, kebiasaan konsumen berbelanja daring masih cenderung lebih fokus pada harga dan kualitas, tetapi kurang memperhatikan asal produk, baik itu produk lokal maupun barang dari luar negeri. Tren ini dinilai berpotensi menghambat upaya mendorong konsumen memilih produk dalam negeri.

Pencantuman asal produk sebenarnya telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Regulasi ini mewajibkan pelapak untuk memberikan informasi yang jelas mengenai negara asal pengiriman barang dan asal pedagang luar negeri.

Meski regulasi tersebut telah efektif, Temmy mengakui bahwa implementasinya di lapangan belum berjalan secara konsisten. Hal ini menurutnya muncul dari pemahaman pelaku usaha yang masih terbatas terhadap pentingnya transparansi informasi produk dalam mendukung daya saing UMKM Indonesia di pasar digital.

KemenUMKM kini mendorong agar para penjual di e-commerce segera menyesuaikan praktik penjualan mereka dengan ketentuan ini, sehingga konsumen dapat lebih mudah mengetahui asal barang sebelum melakukan pembelian. Transparansi tersebut dianggap penting tidak hanya untuk perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai bagian dari strategi memperkuat ekosistem produk lokal.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterlibatan pelaku usaha mikro dan kecil di dunia digital, KemenUMKM terus melanjutkan berbagai program pendampingan dan percepatan transformasi digital bagi UMKM. Langkah ini mencakup pendataan terintegrasi, fasilitasi legalitas usaha, hingga dorongan agar semakin banyak UMKM masuk ke platform digital dengan standar yang lebih baik.

Berdasarkan data KemenUMKM, saat ini telah tercatat sekitar 122 juta pelaku UMKM terdaftar di berbagai platform e-commerce di Indonesia. Pertumbuhan pengguna e-commerce juga diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan, seiring dengan penetrasi internet dan penggunaan perangkat digital di masyarakat.

2025-12-20
x

Check Also

137 Ribu Anak dan Ibu Hamil di Gaza Hadapi Risiko Malnutrisi Hingga April

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengeluarkan peringatan serius terkait ancaman malnutrisi akut yang mengintai ...

Exit mobile version