PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Kepala Biro Administrasi Tata Pemerintahan dan Umum Setdaprov Riau, Rahima Erna mengaku sudah menerima Surat Keputusan (SK) surat pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu.”Sudah saya terima dan akan ditindaklanjuti,” kata Rahima kepada GoRiau.com di Pekanbaru melalui pesan singkatnya, Kamis pagi.Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu siang, membenarkan bahwa Mendagri sudah meneken SK Pengaktifan Suparman.”Pak menteri sudah menandatangani SK tersebut. SK-nya nanti bisa diambil pihak Pemerintah Provinsi dan kemudian diserahkan ke Bupati oleh Gubernur langsung. Intinya SK sudah terbit, jadi silakan diambil,” ujarnya
Surat itu, kata dia, harus benar-benar diambil pihak Pemerintah Provinsi. “Iya dong, bukan berarti SK turun terus bisa diambil sendiri. Tapi ada jalur-jalurnya juga, pihak pemprov mengambil, diserahkan ke Gubernur, dan gubernur menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan,” paparnya.Ditanya soal kasasi yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung, dirinya mengatakan, masih tetap menunggu proses.”Iya itu kan masih berjalan ya. Jadi kita hormati. Kalau memang nanti ada suatu lain hal terkait kasasi KPK, yang penting kita dari Kemendagri, memberikan haknya pak Suparman dulu, karena sesuai dengan Undang-undang, kalau sudah vonis bebas ya harus diaktifkan,” pungkasnya.Untuk diketahui, meski Suparman sudah dinyatakan bebas, pihak KPK masih mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi Pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 dan APBD tahun 2015 yang lalu. (adv)