Home » Politik » Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Proyek Waterboom Rohil, 5 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Proyek Waterboom Rohil, 5 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek waterboom Rokan Hilir (Rohil) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.  dan dihadiri Erhami M Noer yang berstatus sebagai saksi.Dalam sidang perdana dugaan korupsi wahana permainan air di Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil tersebut yang dipimpin hakim ketua Yanuar Anadi, berlangsung di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru.Lima terdakwa, Tarmidzi Madjid, Syafri, Hendri, Yudi Syafrudin dan Erhami M Noer tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Bagansiapiapi.Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim ketua memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk merundingkan dengan penasehat hukum terkait dengan dakwaan tersebut.

“Apakah para terdakwa mengajukan keberatan, silahkan rundingkan dengan penasehat hukumnya,” kata hakim ketua Yanuar Anadi memberikan kesempatan kepada para terdakwa.Beberapa saat melakukan perundingan dengan penasehat hukumnya masing-masing, para terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU, M Amriansyah. Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Waterboom di Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, ditunda. Karena, pihak JPU belum bisa menghadirkan saksi dalam kasus tersebut.”Sidang kita tunda hingga pekan depan, mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dan diminta untuk penasehat hukum terdakwa untuk hadir,” tutup Hakim Ketua, Yanuar Anadi. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...