Home » Hukum Kriminal » Baru ke Luar Penjara, Penjual Handphone Online Ini Masuk Bui Lagi Usai Gauli Anak Tirinya Berkali-kali Hingga Hamil Muda

Baru ke Luar Penjara, Penjual Handphone Online Ini Masuk Bui Lagi Usai Gauli Anak Tirinya Berkali-kali Hingga Hamil Muda

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Seorang pria berinisial Y (35), terpaksa dibawa ke Mapolres Inhil Provinsi Riau, setelah dilaporkan mencabuli gadis umur 14 tahun hingga hamil empat bulan. Perbuatan bejat itu ia lakukan sejak 2015 silam.Y dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil pada Senin tadi malam, setelah polisi memancing yang bersangkutan untuk bertransaksi handphone. Sebab pelaku sehari-hari punya usaha bisnis ponsel online.”Kita lakukan penyelidikan dan memancing untuk datang ke Jalan Batang Tuaka bertransaksi handphone. Setelah yang bersangkutan muncul langsung kita tangkap,” sebut Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Selasa pagi.Y pun tak berkutik malam itu juga, dan langsung digiring ke Polres Inhil untuk dimintai keterangannya. Adapun pelaku dilaporkan lantaran menggauli anak tirinya hingga hamil. Gadis yang jadi korban kejahatan seksual Y masih berusia 14 tahun.

Terungkapnya perbuatan bejat Y bermula dari kecurigaan kakak kandung korban yang melihat keganjilan pada tubuh si anak yang sudah mulai membesar. Selama ini sang kakak tidak tahu, karena tinggal terpisah.”Korban mengaku sudah dicabuli beberapa kali, dari bulan Agustus 2015 sampai Desember 2016. Di cek kebidan, dan dikatakan kalau dia sudah hamil masuk bulan keempat,” sambung Dolifar Manurung menjelaskan.Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Kepada polisi Y mengakatan bahwa sudah dua kali menggauli anak yang semestinya ia jaga dan rawat tersebut. Untuk mendapatkan tubuh sang anak, pelaku terlebih dahulu mengiminginya dengan hadiah.”Diimingi hadiah, katanya akan diberi handphone. Dari hasil pemeriksaan kita diketahui kalau Y tersebut merupakan seorang residivis kasus pencurian disertai kekerasan dan baru selesai menjalani hukuman di LP Batam tahun 2007,” singkat Kapolres.Atas perbuatannya, Y terancam dipenjara selama 15 tahun, lantaran melanggar Undang-undang No 35 tahun 2014, perubahan dari UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...