PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Polda Riau menangkap oknum personel Polsek Kandis, Polres Siak yang diduga pengedar narkotika. Bersamanya diamankan barang bukti sembilan paket sabu.
‘’Benar itu, sekarang sedang diproses. Kami mendukung penindakan terhadap anggota yang nakal,’’ ujar Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan.
Oknum dimaksud berinisial Ha. Dia ditangkap, Senin pukul 19.00 WIB depan rumahnya Jalan Tegal, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. ‘’Ini bentuk ketegasan terhadap anggota yang nakal,’’ kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa siang.
Pasca penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu di rumah Ha. Sabu tersimpan dalam kaleng rokok. Jumlahnya ada 9 paket.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya. Yakni timbangan elektrik dan handphone Samsung warna hitam.
Tak hanya sampai di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus. Selanjutnya giliran warga sipil berinisial No (43) yang ditangkap. Dia diringkus setengah jam kemudian depan Toko Indah Flores, Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan. Bersamanya diamankan dua plastik bening berisikan dua bungkus sabu-sabu (adv)