PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Seorang pengangguran berinisial NA alias Sincan ditangkap Polsek Lima Puluh. Pria berusia 32 tahun itu diduga pelaku pencurian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Puluh pada tahun lalu.
“Hasil penyelidikan mengarah ke dia (Sincan). Setelah aksi, tersangka sempat bersembunyi sehingga kita kehilangan jejak,” tutur Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Bahari Abdi SH.
Terakhir polisi mendapati Sincan sedang nongkrong di salah satu kedai di Jalan Puyuh Mas, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, “Dia coba kabur, tetapi berhasil ditangkap,’’ lanjutnya.
Atas perbuatannya, warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai itu dijerat Pasal 363 KUHP.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Sincan menyatroni KUA Lima Puluh di Jalan Lokomotif pada Sabtu, 2 Juli 2016 lalu. Menggunakan modus pura-pura akan mengecat kantor, dia berhasil mengelabui penjaga. Usai membobol pintu, dia kemudian mengambil satu set CPU dan dua printer. (adv)