PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol golongan A wajib mengantongi surat keterangan penjualan langsung akhir. Sementara kewenangan penerbitan surat itu berada pada Kementerian Perdagangan melalui rekomendasi DPP Pekanbaru.
“Kami harap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di atas lima persen wajib mengurus SKPL-A. Meliputi kafe dan tempat hiburan lain yang dalam penjualannya langsung diminum, bukan dibawa ke mana-mana atau dibawa pulang. Kalau tidak ada SKPL-A, tindakan tegas akan kami berikan, bahkan sampai penutupan usaha,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Masirba H Sulaiman.
Terkait seluk-beluk pengurusan, Irba menjelaskan bahwa pelaku usaha mesti menyerahkan berkas ke DPP. Di antaranya surat izin usaha perdagangan, tanda daftar gudang, tanda daftar usaha perdagangan dan izin gangguan serta surat penunjukkan distributor atau suplayer.
“Kemudian DPP akan merekomendasikan dan meneruskannya ke kementerian untuk penerbitan SKPL-A. Ini sesuai UU No 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” ujar Irba seraya menerangkan berdasarkan data dari Direktur Distribusi dan Logistik Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemenperindag, hanya dua tempat yang sudah mengantongi SKPL-A. (adv)