PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Laju kendaraan sepeda motor TG terhenti. Ia diberhentikan petugas Polantas karena motor Yamaha Vixion yang dikendarainya tak dilengkapi kaca spion.
Namun, pria usia 20 tahun ini tak hanya diproses lantaran pelanggaran lalu lintas. Warga Jalan Mayar Sakti, Panam ini terpaksa diamankan, lantaran kedapatan membawa satu “am” (Amplop) Narkoba jenis daun ganja kering.
Ceritanya berawal saat tiga orang petugas Polantas, masing-masing Brigadir Arie Marendra, Brigadir Franky dan Aiptu Syahril sedang bertugas mengamankan arus lalu lintas di perempatan Jalan Soekarno Hatta dengan Jalan Tuanku Tambusai Simpang SKA. Tepatnya di Pos Gurindam V, Payung Sekaki.
Tak lama, Brigadir Arie melihat seorang pengendara roda dua datang dari Simpang Tugu Songket menuju arah Simpang SKA. Lantaran tak dilengkapi kaca spion, Te dihentikan Polantas. ‘’Awalnya pelaku distop lantaran tak pakai spion,’’ kata Brigadir Arie Marendra.
Saat itu kata Arie, TG berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku dapat dicegah dan diarahkan ke Pos Gurindam. Namun, saat turun dari motor gerak gerik pelaku mencurigakan.
Dia berjalan ke arah samping pos dan meninggalkan motornya di pinggir jalan. ‘’Selain ingin melarikan diri, TG seperti ingin membuang sesuatu,’’ sebutnya.
Curiga, TG digiring petugas ke dalam pos. Saat digeledah, ternyata ditemukan satu paket daun ganja kering yang disimpan dalam dompetnya. ‘’Ngakunya paket Rp50 ribu,’’ sebut Arie.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan SIK MIK mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pelanggaran lalu lintas. Saat ini sudah diserahkan ke Polsek Payung Sekaki, guna diproses secara hukum.
‘’Selain pelanggaran, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion BM 5651 PZ dan sepaket daun ganja kering siap pakai yang diakuinya senilai Rp50 ribu,’’ kata Kasat. (adv)