Home » Hukum Kriminal » Mobil Rental Di Gadain Untuk Jamin Utang

Mobil Rental Di Gadain Untuk Jamin Utang

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Pria berinisial HW ditangkap polisi saat nongkrong di salah satu warung di Jalan Pinang, pukul 22.00 WIB. Dia diduga tersandung kasus penggelapan mobil.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya AKP Sihol Sitinjak. mengatakan, penangkapan pria berusia 44 tahun itu atas dasar laporan Muhammad Edy (43), warga Komplek Perumahan Damai Langgeng, Sidomulyo Barat, Tampan pada Rabu, 16 Desember 2016 lalu.
Dua bulan penyelidikan, warga Perumahan Villa Anggrek, Simpang Tiga, Bukit Raya itu berhasil dibekuk. Hasil pemeriksaan terungkap, mobil jenis Isuzu Panther milik korban digadaikannya seharga Rp22 juta.
“Modusnya rental, namun mobil lalu digadai. Uangnya buat jaminan utang,” kata Sihol.
Kasus ini bermula ketika HW menemui korban di Mas Edi Auto Rental Jalan Kertama, Marpoyan Damai, Desember tahun lalu. Dia mengutarakan niat merental mobil Panther selama 10 hari. “Alasannya keperluan pekerjaan sebagai kepala tukang atau pemborong bangunan,” sebutnya.
Jatuh tempo, mobil tak dikembalikan. Korban kemudian menghubungi HW. “Tersangka mengaku ingin memperpanjang waktu rental mobil hingga satu bulan,” lanjutnya.
Sebulan berjalan, mobil tak juga dikembalikan. Bahkan  uang rental pun tak dilunasi. Berulang kali ditelpon, tersangka sepertinya selalu menghindar. Ketika didatangi ke rumahnya pun, HW tak ditemui. Merasa ada yang tak beres, korban kemudian lapor ke polisi.
“Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa foto copy STNK mobil Isuzu Panther warna biru muda metalik BM 1948 TB. “Mobil masih dalam pencarian,” pungkas Sihol. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...