Home » Ekonomi Bisnis » Uang Tebusan Amnesti Pajak Sentuh Rp 40,3 miliar
Ratusan orang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/3/2016). Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang sampai 30 April 2016.--Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Uang Tebusan Amnesti Pajak Sentuh Rp 40,3 miliar

TERNATE ,PEKANBARUPOS.COM – Uang tebusan tax amnesty yang masuk ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate hingga Kamis (20/10) kemarin mencapai Rp 40,3 miliar.

Menurut Kepala KPP Pratama Ternate Irawan, saat ini program amnesti pajak sudah memasuki tahap kedua pada periode Oktober-Desember.

Denda tebusan mencapai tiga persen.

“Sudah 513 wajib pajak yang memanfaatkan program tax amnesty,” katanya.

Untuk menggenjot program tax amnesty, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

“Kami jemput bola, itu strateginya. Karena banyak perusahaan atau instansi menghendaki sosialisasi tax amnesty di tempatnya masing-masing. Jadi hampir setiap hari kami membuat jadwal sosialisasi,” tutur Irawan.

 

(jpnn)

Leave a Reply

x

Check Also

Tokoh Adat Mentulik Tolak Kerja Sama Pengelolaan Lahan LPHD Rantau Kasih yang Dianggap Cacat Hukum

PEKANBARUPOS.COM – Para tokoh adat Kenegerian Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, menyatakan penolakan ...