PEKANBARUPOS.COM (PPC),PANGKALANKERINCI – Polres Pelalawan membekuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat orang rekannya yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan tersangka, seperti 4 paket kecil sabu-sabu, bong, mancis, sendok dari pipet plastik, uang tunai Rp1,5 juta dan ponsel.“Saat digerebek petugas, kelima tersangka JL (48), MM (47), RD (35), SY (51) dan AD (45) sedang pesta sabu,” ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas Bripka Very Firmansyah, Kamis.Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu dalam kotak korek api dan 1 paket sabu dalam kantong celana tersangka RD.
“Petugas juga temukan 2 paket sabu-sabu yang dibalut dengan tisu di bawah tikar dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diakui milik tersangka MM,” sebutnya.Lanjut Very, menurut pengakuan dari tersangka RD dan MM barang berupa sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka JL.”Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka JL ditemukan uang tunai sebesar Rp1 juta dan 1 unit ponsel,” bebernya.Dari hasil interogasi petugas, tersangka JL mengakuinya dan kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bong, mancis, sendok dari pipet plastik di lantai rumah.”Setelah ditanya oleh petugas, mereka mengatakan jika rumah tersebut adalah milik tersangka SY (51) merupakan seorang PNS,” terang Very.Paur Humas mengatakan, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut (adv)