PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Seorang remaja usia 18 tahun berinisial Zh alias Andi, diamankan ke Mapolresta Pekanbaru Provinsi Riau, setelah kepergok mencabuli gadis di bawah umur. Ketika itu korban diraba-raba saat sedang tidur. Ia pun terbangun dan langsung berteriak.Andi diamankan Senin sore kemarin, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun yang dilaporkan langsung oleh orangtua korban. Perbuatan cabul itu terjadi di dalam warung daerah Rumbai Pesisir, di mana korban sedang tidur di dalam.Informasi yang dirangkum dari kepolisian, perbuatan bejat itu bermula ketika Andi masuk diam-diam ke dalam warung lewat pintu belakang. Bahkan pelaku sempat melepas gombok pintu yang kebetulan memang tidak dikunci.”Yang bersangkutan ini sudah berulang kali mengintip di warung tersebut. Dia tahu bahwa orangtua korban tidak berada di tempat dan dia langsung masuk,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Selasa.
Setelah sukses menyusup ke dalam warung, Andi langsung menuju ke tempat korban yang kebetulan sedang tertidur pulas. Nafsunya pun memuncak. Gadis tersebut ia raba-raba. Untung saja korban terbangun dari tidurnya lalu berteriak histeris melihat remaja tersebut.Panik, Andi pun berusaha melarikan diri. Pas saat itu, pelaku kebetulan hanya menggunakan celana dalam saja. Upaya itu sia-sia dan ia berhasil diamankan warga. “Lalu diserahkan ke kepolisian untuk diproses,” pungkas Bimo di ruangannya.”Kita akan kenakan Pasal 76 E Junto Pasal 82 (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau P 290 KUHPidana,” tutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. (adv)