Home » Kabar Kota » Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Percobaan Pembunuhan dengan Tersangka Pemuda 16 Tahun

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Percobaan Pembunuhan dengan Tersangka Pemuda 16 Tahun

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARUAparat kepolisian dari Polsek Payung Sekaki menggelar kegiatan rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan dengan tersangka seorang pemuda berinisial FSH (16) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kegiatan rekonstruksi ini di gelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di rumah korban, Yogi (29), di Jalan Sempurna, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Rabu sore.

Selain petugas dari Polsek Payung Sekaki, dalam kegiatan ini turut serta petugas dari tim identifikasi Polresta Pekanbaru dan pihak Kejaksaan. Tampak beberapa masyarakat sekitar yang merasa penasaran, mengerumuni lokasi tempat berlangsungnya rekonstruksi.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benni Syaf saat ditemui di lokasi menjelaskan, kegiatan rekonstruksi ini digelar guna membantu proses penyidikan dan mencocokkan kronologis kejadian sesuai dengan fakta di lapangan. Total ada sekitar 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

“Ada sekitar 33 adegan yang diperagakan. Dalam hal ini tersangka melakukan penusukan sekitar 15 kali di beberapa bagian tubuh korban,” jelasnya.

Adapun motif penusukan tersebut yakni tersangka awalnya berniat ingin mencuri sepeda motor milik korban.

“Mereka baru sekitar 1 bulan kenal. Tersangka saat itu meminta izin untuk menginap di rumah korban. Saat itulah muncul niat tersangka untuk mencuri sepeda motor milik korban,” katanya.

Namun ternyata, aksi tersangka dipergoki oleh korban. Saat itulah tersangka kemudian mengambil pisau dan menikamkannya ke tubuh korban beberapa kali.

“Tersangka berhasil diamankan oleh warga saat hendak melarikan diri. Ia juga sempat dihakimi warga, setelah itu baru diserahkan ke Polsek Payung Sekaki,” ujar dia.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau guna menjalani perawatan. Sementara korban juga dievakuasi ke rumah sakit Ibnu Sina untuk dirawat.

“Tersangka sendiri kita jerat dengan pasal 338 KUHP jo 53 Pasal 351 ayat 2,” tegas Kapolsek (**)

2017-04-06

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version