Home » Kabar Kota » DPRD Sebut Pembangunan Tetap Bisa Jalan, Pengesahan RTRW Riau Kembali Molor

DPRD Sebut Pembangunan Tetap Bisa Jalan, Pengesahan RTRW Riau Kembali Molor

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Jadwal pengesahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau kembali tertunda dari rencana semula. Jika sedianya akan dilaksanakan pada Maret 2017, tapi sudah memasuki bulan April masih belum terlaksana pengesahannya.

Penundaan ini sudah kebeberapa kalinya terjadi. Bahkan sebelumnya juga sudah dijadwalkan sejak tahun 2016 lalu, yang ditargetkan pihak Pansus RTRW Provinsi Riau tuntas dan selesai disahkan. Namun setiap bulan terus ada kegiatan yang belum diselesaikan, hingga saat ini.

Ada pun penundaan kali ini menurut pihak Pansus adalah dikarenakan masih belum dilakukannya pertemuan pihak Pemprov Riau, Pansus RTRW, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan empat kementerian terkait, di antaranya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Kepala Ombudsman RI.

Pertemuan dengan sejumlah pihak tersebut direncanakan untuk membahas masalah RTRW Provinsi Riau, serta meminta persetujuan soal RTRW tersebut sebelum disahkan, sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari. Pansus mengkawatirkan, ketika RTRW disahkan dengan segera tanpa melakukan pertemuan dan koordinasi tersebut, maka akan ada dampak hukum dikemudian hari.

“Mengapa ini lambat disahkan? Kita meminta bantuan KPK untuk difasilitasi pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, dan saat ini pihak KPK masih ada kesibukan, dan pertemuan tersebut masih dijadwalkan, kita menunggu dulu. Ini harus duduk bersama, dan kita tidak bisa sendiri saja,” kata Asri Auzar, Senin

Dikatakan Asri, jika pihaknya tidak melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak tersebut, maka walau pun RTRW cepat disahkan, tapi masih ada persoalan yang akan diurus nantinya, sehingga persolan hutan masih tetap menjadi masalah yang tak kunjung bisa diselelsaikan di Riau.

“Kita inginnya, ketika masalah RTRW ini selesai, maka masalah hutan di Riau juga selesai, dan semuanya menjadi jelas. Kita ingin semuanya clear dulu. Maka dari itu, kesepakatan dalam pertemuan tersebut sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Sedangkan terkait sejumlah proyek pembangunan, baik pembangunan provinsi atau nasional, menurut Asri Auzar hal itu sama sekali tidak ada hubungan dengan RTRW, dan tetap bisa berlanjut pembangunannya. Karena masuk atau tidaknya kawasan yang akan dibangun tersebut nantinya dalam RTRW, tetap akan dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Mau itu pembangunan gardu induk listrik, jalan tol, dan berbagai pembangunan lainnya, baik itu dari provinsi atau pun pembangunan dari pusat, itu tetap berlanjut, tidak ada hubungannya dengan masalah RTRW,” imbuhnya.

Dijelaskannya, kalau pun tak masuk dalam peta RTRW, berdasarkan luasan yang di SK-kan oleh Kementerian LHK sebanyak 1,6 juta hektare sebelumnya, tetap bisa dilakukan pembangunan, karena bagaimana pun, untuk kepentingan publik itu harus dikeluarkan kawasannya dari hutan.

“Kalau pun tidak masuk dalam peta tersebut nantinya, maka tetap bisa dilakukan pembangunan karena itu masuk sebagai kepentingan umum. Pokoknya semua jalan umum, listrik, rumah sakit, kantor camat, pemukiman masyarakat, dan semua yang kepentingan umum akan dibebaskan. Jika tidak termasuk dalam 1,6 juta hektare dari SK Kementerian LHK, maka semua fasilitas umum yang belum masuk RTRW tersebut nanti akan dimasukkan melalui holding zone. Jadi sifatnya menyusul, namun tetap bisa dilakukan pembangunan. Jadi tidak ada pembangunan yang kacau, tetap berjalan seperti biasa,” ulasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Riau lainnya, Abdul Wahid juga mengatakan, jika ada persoalan nantinya dalam pembangunan transmisi listrik dan gardu induk atau pun pembangunan jalan told an lainnya, pihaknya di DPRD Riau siap untuk pasang badan. Apalagi keperluan pembangunan tersebut benar-benar untuk listrik dan kepentingan umum.

“Yang tidak bisa masuk adalah kawasan perkebunan, atau pun lahan-lahan perusahaan. Kalau untuk pembangunan listrik seperti ini, kita akan pasang badan, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tegas Wahid.

Sementara Pengamat Hukum dari Universitas Riau, Husni Abadi menilai, idealnya semua proyek pembangunan baik nasional atau pun provinsi, seyogyanya masuk dalam perencanaan RTRW Provinsi Riau.

Dikatakan Husnu, walau pun bisa RTRW bisa direvisi, tapi seharusnya program pembangunan yang sudah terencana sebelumnya bisa dimasukkan dalam RTRW Provinsi Riau. Apalagi menurutnya hingga saat ini Ranperda RTRW Provinsi Riau masih belum disahkan, dan masih ada waktu untuk memasukkannya.

“Dinamika pembangunan itu memang cukup luar biasa. RTRW dalam hal ini selalu tertinggal, tapi bisa direvisi dari masa ke masa. Namun seharusnya, untuk program yang sudah terencana seperti pembangunan jalan tol di Riau, kereta api, dan transmisi listrik, itu masuk semua dalam RTRW,” kata Husnu.

Biasanya menurut Husnu, berlakunya RTRW provinsi tersebut berlaku hingga 25 tahun. Program pembangunan lima tahun selanjutnya yang belum masuk dalam kawasan RTRW nantinya menurut dia akan bisa menyesuaikan dengan RTRW yang sudah disahkan.

“Apalagi di Riau pertumbuhan ekonomi sangat tinggi, dan tentunya akan ada revisi atas Perda RTRW tersebut. Karena itu, Perda tersebut harus terbuka, dan ada peluang untuk melakukan revisi,” ulasnya.

Husnu juga mengingatkan, agar pihak pemerintah disiplin menjaga RTRW tersebut dan jangan sampai dilanggar RTRW yang sudah ada. “Karena biasanya pemerintah biasanya menabrak RTRW dengan mengeluarkan izin,” imbuhnya (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

PLN Sukses Bangun Infrastruktur Kelistrikan Ditahun 2024, Terangi 7.123 Pelanggan di 92 Dusun Terpencil dengan Listrik 24 Jam

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau mencatat keberhasilan ...