PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Para pengembang perumahan yang bernaung di bawah Real Estat Indonesia (REI) Provinsi Riau mengeluhkan sulitnya mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke perbankan, karena tidak mengantongi ijin konversi lahan dari Pemda, akibat belum adanya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Ketua DPD REI Provinsi Riau, A Tambi mengatakan, meski telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara, namun hal tersebut tetap tidak memenuhi syarat KPR yang diatur Kementrian PUPR.
“Saat ini rekan-rekan pengembang kesulitan dalam mengurus KPR, karena belum ada izin konversi lahan dari Pemda, karna RTRW Provinsi Riau belum ada,” kata A Tambi saat menemui Pansus RTRW Provinsi Riau di DPRD Riau, Kamis
Menanggapi keluhan tersebut, Ktua Pansus RTRW Provinsi Riau, Asri Auzar yang menyambut langsung kedatangan rombongan REI tersebut menyatakan, pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan DPD REI Riau, untuk berdiskusi langsung dengan pihak Pansus RTRW.
“Aspirasi ini juga menjadi bahan pertimbangan dalam percepatan pengesahan Pansus RTRW,” kata Asri.
Namun Asri juga menegaskan, pihaknya tidak ingin buru-buru mengesahakn Perda RTRW tersebut, karena tidak ingin bermasalah hukum dikemudian hari. Pansus saat ini juga masih msnunggu hasil Rakor bersama KPK dan 4 kementrian, yang rencananya digelar di Pekanbaru pada bulan Maret 2017 ini.
Selain itu, REI juga mengusulkan adanya bantuan atau subsidi dari Pemprov Riau untuk pembangunan sarana umum bagi pengembang, seperti jalan akses menuju perumahan, seperti yang diberikan oleh pihak Kementrian PUPR. (adv)