PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Padamaran I dan Padamaran II, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Proses penyidikan masih dalam tahapan audit terhadap pembangunan kedua jembatan tersebut. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau.
“Masih dalam proses audit, penyidikannya masih terus kita lakukan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidauan, Selasa.
Dugaan Tipikor ini telah berlangsung lama, dan telah menetapkan dua orang tersangka, Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus. (adv)