PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Panwas, soreterpaksa membongkar sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang bertarung di Pilkada 15 Februari 2017 nanti.Pembongkaran dilakukan lantaran dalam masa tenang jelang Pilkada yang menyisakan beberapa hari ke depan. APK tersebut mayoritas adalah spanduk-spanduk berwajah Paslon serta nomor urutnya.”Lokasi penertiban kita di seluruh kecamatan (di Pekanbaru). Kita bagi petugas menjadi enam tim dan menyebar,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Minggu malam.Zulfahmi menegaskan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini masih akan berlanjut besok. “Besok kita juga lakukan yang sama, pembersihan APK,” katanya.
APK ini ada yang dipampang di tiang listrik, depan pagar rumah, tembok jalan, di tempat keramaian hinga di pohon-pohon. Semuanya langsung diangkat dan dimasukkan ke dalam truk lalu diamankan ke kantor Satpol PP Pekanbaru.Mestinya dimasa tenang ini, mulai 12 hingga 14 Februari 2017, segala aktivitas kampanye sudah tidak dibenarkan lagi, begitu pula dengan Alat Peraga Kampanye (APK). Satpol PP Pekanbaru dan Panwas akan mengawasi dan menertibkannya.Namun sayangnya, dibeberapa lokasi di sudut Kota Pekanbaru, APK masih saja ada walau sudah dimasa tenang. (adv)