Home » Kabar Kota » Karna Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak, Mantan Sekdakab Meranti dan Kepala BPN Sujud Syukur

Karna Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak, Mantan Sekdakab Meranti dan Kepala BPN Sujud Syukur

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membebaskan dua dari empat terdakwa korupsi Pelabuhan Dorak, Zubiarsyah (mantan Sekda Meranti) dan Suwandi Idris Kepala BPN Kepulauan Meranti. Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim PN Pekanbaru setelah menilai perbuatan kedua terdakwa tidak masuk ke ranah pidana melainkan perbuatan perdata.Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, di Ruang sidang Cakra terlihat sedikit riuh oleh keluarga terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi. Mereka tak henti-hentinya mengucapkan puji syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim. Mendengar vonis bebas dari Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru ini keduanya langsung sujud syukur.Dalam pertimbagan majelis hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Untuk itu kedua terdakwa dinyatakan bebas onslaach (Onslah). “Membebaskan kedua terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris. Karena kami menilai perbuatan kedua terdakwa tidak masuk ke ranah pidana melainkan perbuatan perdata,” tegas ketua majelis hakim Rinaldi Triandiko SH, didampingi hakim anggotanya Toni Irfan dan Ahmad Drajad SH.Perbuatan pidana hanya terbukti dilakukan oleh terdakwa Muhammad Habibi dan terdakwa Abdul Arif dan dijatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Habibi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Habibi juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 700 juta atau subsider 2 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Abdul Arif dihukum 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesarRp 80 juta atau subsider selama1 tahun kurungan. Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino dan Robby SH menyatakan pikir-pikir apakah menyatakan banding maupun kasasi. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif denga pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan keempat terdakwa terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat pelaksanaan Proyek Multiyears, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak. Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu, menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun. Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dn terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp2 Miliar lebih. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...