Home » Kabar Kota » pekanbaru makin banyak di laporkan ke ombudsman

pekanbaru makin banyak di laporkan ke ombudsman

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru berada dalam zona kuning atau kategori sedang dalam hal pelayanan publik. Ini menyusul banyaknya laporan pengaduan masyarakat kepada ombudsman.
Sepanjang tahun 2016, tercatat ada 203 pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Provinsi Riau. Terbanyak dari Pekanbaru yakni 50.
“Pekanbaru terbanyak diadukan masyarakat. Pada umumnya pegaduan di bidang pendidikan, ketenagakerjaan dan pertanahan,” ungkap Kepala Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri pada hearing dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Hearing ini sengaja digelar untuk mengetahui sejauh mana  kualitas pelayanan publik yang ada di Kota Pekanbaru. Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul, didampingi Ida Yulita Susanti, Sri Rubiyanti dan  Nasruddin Nasution. Turut hadir Wakil DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga.
“Setiap tahun masih saja diterima laporan dari masyarakat terhadap berbagai dugaan pungutan liar di sekolah. Ini tidak pernah hilang, terutama saat peneriamaan siswa baru. Kemudian ada juga istilah uang les yang terkesan pemaksaan. Kalau tidak bayar, nilainya rendah atau tidak naik kelas,” ungkap Nasruddin Nasution.
Selain soal pungutan liar di sekolah,  Nasruddin juga menyinggung soal sejumlah Alfamart dan Indomaret. Menurutnya, banyak di antara ritel itu  yang berdiri sebelum mengantongi izin.
Selain Nasaruddin, beberapa Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru lainnya juga memaparkan soal pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, perizinan hingga sampah.
Pada kesempatan yang sama, Jhon Romi Sinaga SE ikut angkat bicara soal temuan pungli di berbagai sektor. “Sudah beberapa kali didapat pengaduan soal buruknya pelayanan publik di Kota Pekanbaru, teruatama di bidang pendidikan dan kesehatan,” tegas Romi.
Agar pengawasan makin maksimal, dia menyarankan adanya kerja sama antara DPRD dengan ombudsman. “Dari segi pengawasan perlu adanya MoU. Kalau kita bersatu, tentu ada juga pengaruhnya nanti kepada masyarakat, terutama dalam pencegahan,” tuturnya.
Terkait kerja sama dan MoU, Ahmad Fitri menyambutnya positif. “Tanpa itu pun, kita tetap bisa terus berkoordinasi,” katanya.
Dijelaskan Ahmad Fitri, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait
pelayanan publik kepada ombudsman atau DPRD, dan lebih awal lagi kepada penyelenggara pelayanan publik itu sendiri.
“Pada dasarnya DPRD dan ombudsman punya kesamaan yakni dalam pengawasan. Terkadang apa yang dikelukan masyarakat kepada ombudsman, belum tentu diketahui oleh DPRD, begitu juga sebaliknya. Makanya perlu koordinasi seperti ini,  banyak informasi yang didapat,” pungkasnya. (adv)
2017-02-09

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version