PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial NA alias Sincan (32) kembali harus berurusan dengan hukum, setelah tim opsnal Polsek Limapuluh meringkusnya karena menyatroni Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau.Pelaku ditangkap setelah menjadi buron selama delapan bulan usai menyatroni KUA Kecamatan Limapuluh. Saat itu, pelaku membawa lari satu mesin printer.Modus yang digunakan pelaku, dengan berpura-pura menjadi tukang cat yang akan mengecat kantor KUA tersebut. Tanpa ada kecurigaan dari warga sekitar maupun pegawai KUA, pelaku membobol pintu kantor dan mengambil printer.”Berdasarkan laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di jalan Puyuh Mas, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi.
“Bersama pelaku, satu set CPU, dua printer yang diduga hasil kejahatan, turut diamankan ke Mapolsek Limapuluh sebagai barang bukti, guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” sambungnya.Terkait dengan pengungkapan tersebut, Kanit menuturkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku, yang diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.Sedangkan untuk proses hukum, warga jalan Cendrawasih, Kecamatan Marpoyan Damai itu dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman diatas enam tahun penjara.”Kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, diduga masih ada TKP lainnya,” pungkas Kanit. (adv)