PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Meskipun persoalan ini muncul disaat kepemimpinan Kadis sebelumnya Dwi Agus Sumarno, namun Dinas Ciptada yang kini bernama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan(Perkim) Provinsi Riau berjanji melunasi utang-utangnya kepada ratusan kontraktor.
Begitu pula dengan penyelesaian pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tengah pusat Ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru yang dikerjakan pada APBD Perubahan 2016 lalu.
Plt Kepala Dinas Perkim Provinsi Riau M Amin yang menggantikan posisi Dwi sementara menerangkan kedua pekerjaan tersebut prosesnya akan diselesaikan dalam satu semester kedepan.
Atau dalam APBD Perubahan 2017 baru bisa dituntaskan karena ada beberapa penilaian dan penyelesaian yang harus dilalui terhadap dua jenis pekerjaan tersebut.
“Penyelesaiannya membutuhkan waktu, kita perlu memantau agar penyelesaiannya benar-benar maksimal,” kata Amin .
Terkait RTH, dijelaskan Plt Kadis Perkim tanaman perlu pemeliharaan. Dimana sesuai dengan kontrak pemerintah dan kontraktor masih punya waktu jaminan pemeliharaan. (adv)