Home » Kabar Kota » Begini ‘Penampakkan’ dan Proses Tilang Online, Resmi Diberlakukan Hari Ini

Begini ‘Penampakkan’ dan Proses Tilang Online, Resmi Diberlakukan Hari Ini

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau. secara resmi memberlakukan E-Tilang. Salah satu tujuan sistem Tilang online tersebut untuk mencegah Pungli (Pungutan Liar).Dengan penerapan E-Tilang, pembayaran denda terhadap pelanggaran lebih mudah, yakni melalui Bank. Jadi pelanggar langsung membayar sendiri denda kepada bank yang sudah ditunjuk.Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengungkapkan, dengan cara ini setidaknya juga mencegah adanya potensi Pungli. “Jadi petugas tidak ada bersentuhan langsung dengan biaya Tilang,” ujarnya.Prosesnya, pertama polisi akan melakukan pendataan pada aplikasi Tilang online. Setelah itu pelanggar mendapat notifikasi atau pemberitahuan nomor pembayaran E-Tilang dan dibayar melalui jaringan Perbankan.

Para pelanggar bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran tanpa harus menunggu dan hadiri jadwal persidangan. Persidangan akan memutuskan nominal denda, Kejaksaan mengeksekusi putusan Tilang.Selanjutnya pelanggar mendapat SMS tentang putusan dan sisa dana titipan Tilang. Sisa uang titipan tersebut dapat diambil di Bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.”Jadi hari ini, sudah resmi kita berlakukan,” sebut Kompol Budi Setiawan. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...