PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Tenaga kerja asing (TKA) asal China yang berkerja di PLTU Tenayan Raya, sebenarnya memiliki dokumen resmi, yakni dokumen berupa paspor perjalanan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal itu dikatakan kuasa hukum TKA asal Cina, Dr HM Yusuf Daeng SH MH PhD. Ia mengharapkan agar masyarakat dapat melihat secara positif tenaga kerja asing dari China yang menurut persi Dinas Ketenagakerjaan dan Imigrasi Provinsi Riau adalah orang-orang tenaga kerja asing dari China didapatkan data, dengan inspeksi mendadak di lokasi proyek PLTU Tenayan Raya sebagian temuan di lapangan.
Namun sesungguhnya kata Yusuf Daeng, data yang sebenarnya adalah berpariasi sebagai tenaga kerja yang memiliki dokumen izin kerja. Juga orang asing yang bekerja diperusahaan Hypec yang berasal dari China tempat membeli mesin atau alat-alat pembangkit listrik.
Menurutnya, kedatanganya ke Riau hanya memiliki kunjungan bisnis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di kedutaan besar RI di China, karena beberapa orang ini memiliki izin visa bisnis. Untuk mengecek tentang kualitas mesin dan proses oprasional, karena pinal kontraknya PLTU hampir selesai. ‘’Ini artinya mereka bukanlah bekerja di Indonesia yang digaji di perusahaan di Indonesia dan semuanya adalah tenaga kerja asing yang dikirim oleh perusahaan tempat membeli alat-alat dan mesin dan semuanya adalah oaring-orang professional yang memiliki keahlian,’’ terangnya.
Menurut Yusuf Daeng, sesuai Undang-Undang 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 8 Huruf (a) dan Huruf (b). Dimana pasal 8 Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) untuk pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk, pekerjaan yang sekali selesai. Pekerjaan yang behubungan dengan pemasangan mesin, elektrikan, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
Selanjutnya Yusuf Daeng juga yang berkantor advokat di Mall Pekanbaru menjelaskan, proses penangkapan dan penyitaan dokumen patut di pertanyakan. Karena disaat-saat rampungnya proyek besar ini yang lebih kurang Rp3 Terliun aset negara akan diresmikan oleh Presiden jadi terganggu. Karena skejul pembangunanya, dan kepentingan semua terhadap energi listrik yang dihasilkan akan menjamin klistrikan, khusunya di Riau dengan sendirinya akan mempengaruhi sektor perekonomian dan kesehjahteraan rakyat Riau. (adv)