Home » Kabar Kota » Mulai Hari Ini Satlantas Polresta Terapkan E-Tilang, Begini Cara Pembayarannya

Mulai Hari Ini Satlantas Polresta Terapkan E-Tilang, Begini Cara Pembayarannya

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Hari ini, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menerapkan e-tilang.

Sistem tilang online atau e-tilang merupakan upaya memaksimalkan pembayaran oleh pengendara yang terkena sanksi tilang.

Artinya pengedara akan lebih dimudahkan dalam hal pembayaran yakni melalui bank.

Lebih jauh e-tilang ini merupakan salah satu cara untuk meminimalisir praktek pungutan liar.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengatakan melalui e-tilang pelanggar langsung membayar sendiri denda tilang ke bank yang sudah ditunjuk Negara yakni bank BRI.

“Jadi personel tidak ada bersentuhan dengan biaya tilang,” terang Budi Setiawan.

Berikut alur pembayaran e-tilang:

Polisi melakukan penindakan.

Kemudian polisi melakukan pendataan pada aplikasi tilang online.

Selanjutnya pelanggar akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan nomor pembayaran tilang.

Pembayaran dapat melalui jaringan perbankan.

Pelanggar bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan.

Persidangan memutuskan nominal denda tilang.

Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang.

Selanjutnya pelanggar mendapat SMS tentang putusan dan sisa dana titipan tilang.

Sedangkan sisa dana titipan denda dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.  (**)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...