PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Komisi A DPRD Riau memanggil hearing pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dugaan jual beli jabatan pengangkatan pejabat baru Pemprov Riau belum lama. Hearing hanya berlangsung sebentar, lantaran pihak BKD tidak membawa data-data yang diperlukan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A Hazmi Setiadi meminta penjelasan pihak BKD terhadap isu dan laporan masyarakat adanya dugaan jual beli jabatan. Selain itu, mutasi yang berlangsung sepekan lalu dianggap tidak profesional, karena banyak pejabat yang diangkat tidak melalui prosedural assesment yang sudah dilakukan sebelumnya.”Jadi, terkait isu-isu yang berkembang itu, kami meminta penjelasan, supaya tidak menimbulkan fitnah dan sak wasangka. Seperti apa sebenarnya proses tersebut, sampai akhirnya dilantik pejabat baru,” kata Hazmi Setiadi.Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengakui dari hasil restruktur organisasi baru untuk eselon III dan IV di Pemprov Riau, memang mengakibatkan ada sekitar 228 orang pejabat lama masuk dalam posisi nonjob. Dari jumlah itu, 29 orang memasuki masa pensiun.
“Jadi prosesnya jelas bahwa, prosesnya sudah dilakukan berdasarkan rapat Badan Kepangkatan dan Jabatan yang diketuai Sekda. Ini juga regenerasi untuk penyegaran,” kata Ihkwan Ridwan.Ikhwan menyebutkan, pejabat tersebut pada dasarkan hanya diistirahatkan, bukan berarti nonjob. Karena dengan OPD baru, ada sekitar 58 UPT baru yang belum terisi, sekitar 90-an orang yang istriahat kemungkinan akan terpakai lagi mengisi jabatan baru tersebut.Jawaban Kepala BKD langsung disambut oleh Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby. Dia mengatakan, pada hakikatnya regenerasi adalah hal biasa. Tetapi, semuanya harus dilakukan sesuai aturan. Di mana dari pejabat yang dilantik, diduga mereka tidak memiliki kompetensi karena tidak melalui hasil assesment yang sudah dilakukan.”Untuk apa modal assesment yang puluhan miliar itu, kalau hasilnya tidak dipakai. Kami ingin mereka dipilih secara profesional,” katanya.Politisi Hanura ini menyebutkan, BKD juga tidak pernah membeberkan nilai dari hasil assesment para pejabat, apakah yang dipilih benar-benar terdata dan layak untuk diangkat. “Kalau bisa ada data biar kami tahu. Publik ingin tahu juga, mana nilai-nilai mereka yang ikut assesment dulu. Jangan asal tunjuk orang, tapi bukan sesuai kompetensinya,” lanjut Suhardiman.Pertanyaan sama juga diungkapkan anggota Komisi A Sugianto. Ia mengatakan, harusnya pemilihan pejabat dilakukan transparan. Karena dari data-data pejabat yang dilantik sebelumnya, ada diantaranya seharus akan masuk masa pensiun pada Oktober mendatang.”Pada aturan UU, mereka ini tidak boleh dilantik, tapi dilantik. Ini ada aturan, gimana ini bisa terjadi. Ada laporan-laporan yang masuk ke kami,” jelas dia.Karena tidak ada datang bisa dibuka oleh BKD, Komisi A kemudian meminta agar pertemuan dilanjutkan pekan depan. Sebab tanpa data yang jelas, semua persoalan tidak bisa dibuka dengan jelas.Usai pertemuan, Kepala BKD Ikhwan Ridwan kepada wartawan membantah dugaan jual beli jabatan di badan yang dipimpinnya, dalam proses pengangkatan pejabat. Tapi dia juga tidak mengetahui kalau ada pihak lain yang melakukan hal tersebut.”Jual beli jabatan Itu hanya isu saja, kalaupun ada data, kami siap menindaknya. Jika oknum PNS yang bermain disini, tentu ada hukumannya, baik sanksi yang berat ataupun sedang,” ujarnya. Diakui, sampai saat ini belum ada satupun laporan yang masuk Ke BKD terkait adanya oknum yang melakukan jual beli jabatan. Kalaupun nantinya ada temuan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.(adv)