Home » Kabar Kota » Anggarkan Pembayaran Hutang Main Stadium, DPRD Riau Minta Pendampingan KPK

Anggarkan Pembayaran Hutang Main Stadium, DPRD Riau Minta Pendampingan KPK

PEKANBARUPOS.COM (PPC).PEKANBARU – DPRD Riau meminta pendampingan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung terkait penganggaran pembayaran hutang Main Stadium atau Stadion Utama milik Pemprov Riau. Stadion eks PON XVIII tahun 2012 ini masih tertunggak hutang kepada kontraktor.Menurut Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman, DPRD Riau akan menganggarkan pembayaran hutang pembangunan Main Stadium karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar hukum untuk pembayaran hutang tersebut.”Sudah ada keputusan MA, dan kami juga sudah minta jaminan tidak ada permasalahan dibelakang hari jika ini kami setujui, tinggal masalah teknis pembayaran,” ujar Noviwaldi Jusman, Selasa. Politisi Demokrat Riau ini mengatakan, pembayaran hutang tinggal dibicarakan di Badan Anggaran, karena sudah difasilitasi Kejaksaan Agung. Dewan memprioritaskan menuruti keputusan MA bahwa hutang harus dibayar.

“Kami akan bahas di Banggar bagaimana teknisnya. Kami tidak ada mau menahan hanya minta jaminan tidak ada persoalan dibelakang hari. Kami sudah minta fatwa dari lembaga hukum di pusat,” tuturnya.Taj hanya itu, dewan juga sudah didampingi Kejaksaan Agung dan KPK untuk asistensi peraturan dan langkah-langkah yang akan diambil dalam pembayaran hutang tersebut.Hal senada juga diakui Wakil Ketua DPRd Riau Manahara Manurung. Menurutnya, sesuai keputusan MA, hutang harus dibayarkan tapi tidak sekaligus sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.”Rencananya akan dibayarkan pada APBD perubahan 2017 dan akan dibahas dulu di Banggar dewan. Hutang Stadion Utama ini mencapai Rp220 miliar,” tutupnya. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...