Home » Kabar Kota » Pemko Pekanbaru Belum Lunasi Tunggakan PJU

Pemko Pekanbaru Belum Lunasi Tunggakan PJU

PEKANBARUPOS.COM (PCC),PEKANBARU – PT PLN (Persero) memutuskan jaringan listrik lampu jalan di Kota Pekanbaru akibat peme­rin­tah daerah setempat belum me­lu­nasi tunggakan penerangan jalan umum atau PJU, yang sudah jatuh tempo sesuai kesepakatan kedua pihak pada 20 Desember lalu.

“Terkait padamnya sebagian lampu jalan di Kota Pekanbaru pada Rabu malam tanggal 28 Desember 2016 kami sampaikan sudah sesuai prosedur,” kata Mana­jer SDM, Komunikasi dan Umum PLN Wilayah Riau-Kepri, Dwi Suryo Abdullah, Kamis.

Ia mengatakan apabila pelang­gan lebih dari 60 hari belum menyelesaikan pem­bayaran tagi­han lis­trik kepada PLN, ma­ka petugas PLN ber­hak.melakukan pe­mutusan sementara aliran listrik.

Berdasarkan data PLN Area Pe­kan­baru, tunggakan pe­m­­ba­yaran Pe­ne­r­a­ng­an Jalan Umum (PJU) Pemko Pe­kan­baru sebesar Rp19,8 mi­liar itu terhitung se­la­ma tiga bulan sejak Oktober hingga De­sem­ber. Selama ini, pembayaran PJU ya­ng dilakukan ma­sya­rakat melalui tagihan listrik bulanan me­mang dikumpulkan lebih dulu oleh Pem­ko Pekanbaru sebelum disetorkan lagi ke PLN.

Rincian tunggakan itu antara lain pada bulan Oktober Rp6,52 miliar, November Rp6,61 miliar, dan bulan Desember Rp6,71 miliar. Sebelumnya PLN sudah menyurati instansi terkait di Pemko Pekanbaru untuk me­lu­nasinya dengan batas akhir hingga 20 Desember, agar terhindar dari pemutusan aliran listrik. “Me­mang benar pernah ada per­temuan antara PLN dgn Pemko Pekanbaru pada tanggal 17 No­vem­ber 2016 terkait rencana bayar PJU,” katanya.

Menurut dia, dari kesepakatan tersebut telah dipenuhi pem­bayaran tagihan PJU bulan Sep­tember dan dibayar pada 20 November 2016. Namun, untuk tagihan bulan Ok­tober sampai 22 Desember 2016 tidak dibayar sementara telah muncul tagihan Desember 2016 di tanggal 6-20 Desember.

“Ini berarti tunggakan reke­ning PJU sejak tanggal 21 De­sem­ber menjadi tiga bulan, Oktober, November, Desember, dan surat pemberitahuan telah dikirim pihak PLN,” katanya.

Terkait pembayaran PJU oleh Pemko Pekanbaru pada 23 De­sember 2016 melalui Bank Riau Kepri sebesar Rp4 miliar itu belum bisa untuk melunasi satu bulan tagihan bulan Oktober.

Ia mengatakan niat baik ter­sebut telah PLN apresiasi dengan menunda pemutusan sementara dengan maksud pada 27 dan 28 Desember pemerintah setempat bisa memenuhi komitmennya.

“Namun sampai dengan 28 Desember pukul 17.00 WIB juga tidak ada kepastian, maka de­ngan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, 28 Desember hari Rabu sementara sebagian lampu jalan tidak dialiri listrik dari pihak PLN,” tegas Dwi Suryo Abdullah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Walikota Pekanbaru Ed­war Sanger mengatakan pihak­nya sudah melakukan ko­mu­nikasi secara langsung dengan pimpinan PLN, dan secara resmi juga sudah menyurati PLN untuk masalah ini. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...