PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Komisi IV DPRD Pekanbaru, mendukung langkah tegas yang akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Bagi masyarakat yang buang sampah di luar aturan, akan ditangkap petugasnya langsung. Bahkan jika terbukti, maka akan di penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta.
Seperti diketahui, sesuai Perda No 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru, untuk perseorangan dan perusahaan, jika membuang sampah sembarang didenda Rp 15 juta, sesuai Bab X Pasal 71.
Untuk sampah di kawasan pasar, kawasan industri dan pemukiman, akan didenda Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, plus kurungan 6 bulan hingga satu tahun.
Sementara waktu pembuangan sampah ditetapkan dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00. Artinya buang sampah tersebut dilarang di siang hari.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH, mengapresiasi terobosan positif ini. Sebab, tujuan utama terobosan penangkapan warga buang sampah sembarang ini, agar ada efek jera. Sehingga warga akan taat dan mematuhi aturan yang sudah ada.
Jika tidak demikian, maka tumpukan sampah tidak akan pernah selesai diangkut oleh petugas. Karena, masyarakat akan semena-mena membuangnya di pinggir jalan.
“Konsep ini jelas kita dukung. Namun kita wanti-wanti harus terstruktur. Tidak sembarangan apalagi hanya wacana aja,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, tindakan tegas ini harus diikuti juga dengan kesiapan sarana dan prasarana. Terutama TPS sementara. Sehingga sampah yang dibuang warga, tidak berserakan dan meluber ke jalan. Paling tidak, TPS sementara tersebut bisa dibangun di titik-titik tertentu.
Terutama di titik-titik yang warganya sering membuang sampah di tempat tersebut. Lebih dari itu, DPD juga mengharapkan, kesadaran yang tinggi dari masyarakat. Bahwa kebersihan kota ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat juga. (adv)