Home » Kabar Kota » Dapat Izin dari Siak, PT Fetty Mina Jaya Ini Justru Beroperasi di Wilayah Pekanbaru

Dapat Izin dari Siak, PT Fetty Mina Jaya Ini Justru Beroperasi di Wilayah Pekanbaru

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Anggota Komisi A DPRD Riau melakukan sidak ke PT. Fetty Mina Jaya (FMJ) yang berlokasi di Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Rombongan yang terdiri dari Suhardiman Amby, Sugianto, Abdul Vattah dan Nasril datang untuk melihat perizinan yang dimiliki perusahan.Menurut Suhardiman Amby, hasil monitoring Pansus Perizinan Lahan beberapa waktu lalu, diketahui perusahaan pabrik kelapa sawit ini beroperasi diluar perizinan yang diberikan oleh Bupati Siak.”Pada kenyataan di lapangan didapati, kalau perusahaan secara operasional berada di kawasan Kota Pekanbaru,” katanya.Pada Sidak tersebut, rombongan diterima Manager Operasional PT FMJ, Anggiat Manik. Dalam penjelasannya, Manik mengaku tidak terlalu mengetahui banyak proses berdirinya perusahaan, karena dia baru sekitar 1 tahun bekerja di tempat tersebut.

“Setahu kami izin-izinnya ada, ini dokumen lengkap yang dikeluarkan Bupati Siak. Jadi kami bukan perusahaan illegal,” sebutnya.Namun saat ditanya mengenai perbatasan wilayah Pekanbaru dan Siak, Ia lagi-lagi mengatakan tidak tahu secara persis.Menurut Suhardiman, dari hasil investigasi Pansus Perizinan Lahan, perusahaan tersebut telah merambah sebagian besar wilayah Pekanbaru dan bahkan berada di kawasan hutan produksi milik negara, secara aturan dilarang oleh Undang-undang.Sementara Sugianto mengkritisi atas temuan adanya pembelian buah kelapa sawit secara illegal, karena perusahaan tidak memiliki kebuh sendiri. “Tadi kami lihat di pabrik sana, perusahaan membeli sawit dari masyarakat. Seperti apa sebenarnya sistem pembaliannya apakah ada kontrak kerjasama dengan suplayer gak?,” tanya Sugianto.Ia mengatakan, pola ini jelas salah. Karena perusahaan membeli secara illegal sehingga tidak tahu apakah sudah memenuhi standar sertifikasi dan asal buah milik masyarakat didapat tidak diketahui dengan cara yang legal atau illegal.”Aturannya jelas tidak boleh. Karena yang kami ketahui, perusahaan membeli dari warga sekitar, ada dari Okura dan dari Tahura. Ini jelas akal-akalan supaya dapat harga murah. Cara begini ini yang merusak harga pasaran,” sebutnya.Anggiat lantas menjelaskan, buah sawit dari pabrik dibeli dari masyarakat melalui pola perjanjian masyarakat dengan suplayer. Suplayer lalu menjualnya ke perusahaan tanpa ada kontrak kerjasama pembelian melalui syarat. Sedangkan hasil CPO dari PT FMJ, ditampung oleh PT. Sinar Mas Grup.Berdasarkan peta kawasan milik perusahaan, PT FMJ memiliki izin seluas 400.380 M2 di Desa Minas Timur. Perusahaan ini sendiri berada di bawah payung Monrad Grup yang beralamat di Jalan Rajawali 45, Sukajadi, Kota Pekanbaru. Perusahaan ini begerak di bidang Parm Konel Oil (PKO). (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...