PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Pasca penggerebekan tujuh orang saat berpesta narkoba di kamar 419 Hotel Grand Central, jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, kemarin. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan, Kaporlesta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Maporlesta Pekanbaru. “Ada tiga orang ditetapkan tersangka, dan satu orang wanita sedang didalami,” katanya.Kapolresta menuturkan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing, DA alias Dimas (36), RS alias Riki (24) dan seorang lagi masih menjalani perawatan akibat cidera setelah melompat dari lantai empat hotel Grand Central, BP alias Rio (27).”Mereka, Rio, Dimas dan Riki ini terbukti terlibat dalam jaringan narkoba yang diotaki St (29) yang juga pelaku penembakan terhadap Jodi Setiawan alias Jodi Oye (21) beberapa waktu lalu,” ujarnya.
“Sementara itu, empat orang lainnya, FH alias Ojan (22), HC alias Ai (33), AS alias Suci (19) dan SR alias Sasa (24) masih dalam penyidikan mendalam, apakah juga terlibat jaringan St atau tidak,” beber Kapolresta. Sebelumnya, tim gabungan Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki dan Polsek Bukit Raya yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto menggerebek kamar 419 hotel Grand Central Pekanbaru, karena menjadi tempat pesta narkoba.Dalam penggerebekan itu, empat orang nekat melompat dari lantai empat hotel untuk menghindari petugas. Akibatnya, satu orang, Rio mengalami cidera berat karena menderita luka robek pelipis, memar di dahi dan patah tulang paha kiri.Sedangkan, tiga orang lainya menderita luka ringan. Sampai saat ini, enam orang sudah diamankan ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berikut barang bukti, 24 butir pil ekstasi dan satu paket sabu ukuran sedang. (adv)