Home » Kabar Kota » Tak Paham Fungsinya, Masyarakat di Bengkalis Malas Urus Kartu Identitas Anak

Tak Paham Fungsinya, Masyarakat di Bengkalis Malas Urus Kartu Identitas Anak

PEKANBARUPOS.COM (PPC),DURI – Pemerintah saat ini tengah menggalakan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di seluruh wilayah Indonesia, sebagai identitas resmi anak dan dapat difungsikan sebagai entry point dalam pendataan anak dan pemberian perlindungan kepada anak yang melibatkan berbagai pihak.Namun meskipun banyak manfaatnya, program tersebut nampanya belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahkan tidak peduli dengan maksud dan tujuan pembuatan KIA tersebut.Seperti disampaikan beberapa warga Balik Alam Duri yang sempat dikonfirmasi siang tadi. Beberapa dari ibu rumah tangga tersebut tidak tahu mengenai KIA yang ternyata memiliki fungsi yang cukup banyak.”Kami tidak tahu soal KIA ini, makanya anak-anak tidak ada yang memiliki KIA. Namanya saja baru dengar sekarang. Dipemberitaan televisi atau media cetak dan online juga tidak pernah mendengar soal KIA. Jadi untuk apa mengurus itu, fungsinya juga ga tahu untuk apa. Kalau jelas pula seperti Akta kelahiran, tentu akan kita urus,” kata Rabitun, ibu rumah tangga yang memiliki 2 balita dan 3 anak belum berusia 17 tahun.

“Kalau memang untungnya banyak, jelas kami masyarakat ini akan berbondong-bondong mengurusnya. Dimana proses pembuatannya, kalau Akta kelahiran itu jelas untuk masuk sekolah anak wajib ada itu, jadi hanya itu yang penting menurut kami,” kata Leni, ibu rumah tangga lainnya yang ikut memberikan komentar.Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, fungsi KIA ini dalam pemenuhan hak anak khususnya dalam 3 hal yaitu hak pendidikan, hak akses kesehatan dan hak perlindungan. Selanjutnya, KIA ini juga dapat sebagai monitoring tindakan rehabilitatif pasca tindakan kekerasan pada anak.Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. KIA ini diterbitkan oleh pemerintah untuk pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. KIA terdiri dari 2 jenis, anak berusia 0-5 tahun dan 5 -17 tahun.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, Renaldi saat dikonfirmasi GoRiau.com mengakui rendahnya keinginan masyarakat untuk kepengurusan KIA tersebut.”Sampai saat ini memang belum ada masyarakat yang mengurus itu, paling banyak atau rata-rata itu mengurs Akta kelahiran. Karena itu yang sangat dibutuhkan bagi anak-anak saat akan masuk ke dunia pendidikan. Dan di Disdukcapil Bengkalis sendiripun jarang ada membahas soal itu, apakah itu penerbitannya di Disdukcapil atau bagaimana, saya juga belum terlalu paham,” ujar Renaldi (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Jelajahi Keindahan Tanjung Lapin di Rupat Fest

PEKANBARUPOS.COM, PULAU RUPAT – Kabupaten Bengkalis, khususnya kawasan wisata Tanjung Lapin, di Pulau Rupat Utara, kembali ...