Home » Hukum Kriminal » Pelaku Kejahatan Berstatus Residivis, Siap-Siap Dikenakan Sanksi Lebih Berat

Pelaku Kejahatan Berstatus Residivis, Siap-Siap Dikenakan Sanksi Lebih Berat

PEKANBARUPOS.COM(PPC),PEKANBARU – Dari 29 orang pelaku kejahatan yang berhasil diamankan Polresta dan jajaran Polsek, diketahui beberapa diantaranya merupakan residivis.

Seperti diantaranya pelaku begal berinisial JR (28), pelaku jambret MN alias Iwen (25) dan pelaku curat RT (21). Ketiganya merupakan residivis dengan kasus berbeda.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol. Tony Hermawan, selaku Kapolresta Pekanbaru pun memberikan penjelasannya, Senin (25/7/2016).

“Untuk pelaku tersebut (residivis), di dalam berkas perkaranya akan kita terangkan bahwa dia adalah residivis. Tentu itu akan jadi pertimbangan pihak pengadilan dan sanksi yang diterima pun akan lebih berat,” ujarnya.

 

(TRIBUN)

Leave a Reply

x

Check Also

Menteri LH RI Apresiasi Komitmen Lingkungan RAPP dalam Kunjungan Kerja ke Pangkalan Kerinci

PEKANBARUPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), bagian dari APRIL Group, ...