Home » Hukum » Ada Perjanian Google soal Co-Investment 30% dalam Proyek Laptop Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim

Ada Perjanian Google soal Co-Investment 30% dalam Proyek Laptop Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap adanya perjanjian co-investment sebesar 30% dari pihak Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019–2022.

Perjanjian itu muncul usai Menteri Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google pada Februari dan April 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Nadiem saat itu bertemu dua perwakilan Google berinisial WKM dan PRA, tak lama setelah dirinya dilantik sebagai menteri.

“Pertemuan membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, khususnya rencana penggunaan laptop berbasis Chrome OS,” kata Qohar dalam konferensi pers, 15 Juli lalu.

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Menteri, Jurist Tan. Dalam pertemuan lanjutan, Jurist membahas detail teknis pengadaan Chromebook, sekaligus menyampaikan tawaran co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek kepada Kemendikbudristek jika sistem operasi yang digunakan adalah Chrome OS.

Perjanjian tersebut kemudian disampaikan dalam rapat internal yang dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SMP 2020–2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD 2020–2021 Sri Wahyuningsih.

Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop tersebut, yang disebut sebagai bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan.

Dalam kurun waktu 2019–2022, pemerintah mengadakan sekitar 1,2 juta unit Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Total anggaran proyek ini mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, penggunaan Chromebook menuai kritik lantaran perangkat tersebut membutuhkan akses internet stabil, yang tidak tersedia di banyak wilayah 3T. Selain itu, efektivitas perangkat untuk mendukung pembelajaran di daerah terpencil juga dipertanyakan.

Dalam penyidikan ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)
  • Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
  • Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek)
  • Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek)

Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat proyek ini. Rinciannya, sekitar Rp480 miliar berasal dari pembelian perangkat lunak (Classroom Device Management), dan sekitar Rp1,5 triliun dari dugaan mark up harga laptop.

Proses hukum terhadap para tersangka masih terus bergulir, dan Kejagung memastikan akan mendalami peran seluruh pihak terkait, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak luar negeri dalam proyek ini.***

2025-07-17
x

Check Also

Drama Hukum 1 Dekade Berakhir, Bos Samsung Lee Jae-yong Bebas dari Tuduhan Penipuan

MAHKAMAH Agung Korea Selatan resmi membebaskan pimpinan Samsung Group, Lee Jae-yong, dari seluruh tuduhan penipuan terkait kasus merger kontroversial ...

Exit mobile version