PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Unit Opsnal Polsek Kempas, Kabupaten Inhil Provinsi Riau, sukses menyita satu tas berisi Narkoba jenis daun Ganja seberat sekitar 10 Kilogram. Dua orang warga asal Sumatera Utara turut diamankan.RHL (32 tahun) dan rekannya MIA (43 tahun) tak berkutik saat disergap aparat berwajib, Minggu sore kemarin, di dua lokasi terpisah. Keduanya diduga akan bertransaksi daun haram itu. Untungnya aksi mereka terendus polisi.Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Senin pagi mengatakan, RHL disergap jajarannya ketika melintas dengan sepeda motor di Jalan Pelabuhan Samudera II, Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas.Polisi yang sudah menunggu di sana langsung memberhentikan RHL yang tengah dibonceng seseorang. Dia tertangkap sementara si pengendara motor sukses melarikan diri dari penyergapan itu.
“Dari dia kita dapati satu tas jinjing berisi 10 bal daun Ganja dengan berat ditaksir 10 Kilogram. Kita juga sita sejumlah barang-barang lainnya seperti handphone, identitas dan sebagainya,” lanjutnya. RHL mengaku mendapatkan Ganja itu dari seseorang berinisial MIA. Tak ingin buang-buang waktu, hari itu juga aparat berwajib melakukan pengejaran terhadap dia, dan akhirnya membuahkan hasil. MIA ditangkap tanpa perlawanan.”MIA kita tangkap di tempat lain. Dia waktu itu sedang menunggu di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas. Keduanya sekarang sudah diamankan ke Polsek Kempas untuk dimintai keteranganya,” pungkas Kapolres Inhil.RHL dan MIA itu diketahui berprofesi sebagai Sales. Mereka berasal dari Kota Tebingtinggi Sumatera Utara. Kuat dugaan, Ganja ini mereka bawa dari Provinsi Sumut, untuk selanjutnya diedarkan di Kabupaten Inhil, Riau (adv)