Home » Hukum Kriminal » sabu di bungkus dalam kantong plastik

sabu di bungkus dalam kantong plastik

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU—Buruh bangunan berinisial Bn alias Lebiw ditangkap Polsek Rumbai Pesisir. Pria berusia 35 tahun ini diduga hendak transaksi sabu di Jalan Haji Guru Sulaiman, Kampung Dalam, Senapelan, Sabtu
“Penangkapan berlangsung pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah paket sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Iptu Efrin J Manulang.
Penangkapan, lanjut Efrin, merupakan pengembangan terhadap pelaku Narkoba di Kampung Dalam. “Tersangka didapati sedang transaksi di seberang pos ronda,” jelas Efrin.
Saat dilakukan penggeledahan, di kantong celana tersangka ditemukan 12 paket kecil sabu. “Sabu dibungkus dalam kantong plastik warna hitam,” sebutnya.
Pengakuannya, sabu akan dijual kepada pelanggan dengan harga per paket Rp100 ribu. Sabu itu didapat dari seseorang di Kampung Dalam.
“Masih dikembangkan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...