PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU — Tim Pembina Samsat Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa Menggunakan KTP Pemilik pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Ruang Rapat Cendana Lantai 1 Kantor Bapenda Provinsi Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keterpaduan Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Ditlantas, Bapenda dan PT. Jasa Raharja dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kemudahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau yang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 23 April 2026 di Semarang.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat yang melakukan pengesahan STNK atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ tahunan dapat tetap dilayani meskipun tidak menggunakan KTP yang sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melampirkan STNK asli, KTP asli yang digunakan saat pembayaran, serta mengisi surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Samsat. Surat pernyataan tersebut memuat kesediaan wajib pajak untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor pada tahun berikutnya. Kebijakan ini berlaku khusus untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak berlaku untuk proses administrasi kendaraan lainnya.
Kegiatan penandatanganan edaran ini dihadiri oleh jajaran Kepala UPT Samsat wilayah Kota, Simpang Tiga, Kubang, Panam, dan Rumbai, serta unsur Tim Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau, dan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Pembina Samsat Provinsi Riau berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.***






