PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau menggelar Workshop Penata Kelolaan Keuangan KONI Riau dan Teknis Penyusunan Standarisasi Harga Satuan Tahun 2017, Selasa, yang dihadiri perwakilan dari Pengurus KONI serta pengurus cabang olahraga (cabor) Kabupaten/Kota.Kegiatan ini digelar atas permintaan pengurus KONI Kabupaten/Kota saat rapat anggota tahunan KONI Riau beberapa waktu lalu, untuk menyamakan persepsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam kepengurusan KONI dan cabor Kabupaten/Kota.Hal itu disampaikan Ketua Panitia, Romzen saat berbincang. disela-sela acara yang digelar di Hotel Royal Asnof, jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Pekanbaru, Selasa siang.”Acara ini permintaan pengurus KONI Kabupaten/Kota. Kita (KONI Riau) hanya memfasilitasi. Tujuannya berkaitan dengan pengelolaan keuangan supaya lebih baik lagi,” kata Romzen.
Romzen melanjutkan, dalam acara ini dijabarkan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan lebih baik bagi pengurus KONI Kabupaten/Kota serta pengurus cabor. Karena untuk meminta bantuan dana ke KONI Provinsi harus memenuhi persyaratan yang berlaku.”Kita berikan pengarahan bagaimana harus melengkapi SPJ, dan kita (KONI Riau) harus siapkan pakta integritas bahwa uang yang digunakan benar-benar digunakan untuk cabor yang bersangkutan,” rinci Romzen yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Riau.Terpisah, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Riau, Jondra JM yang menjadi pembicara dalam acara itu mengungkapkan, untuk pengelolaan keuangan, bantuan yang diterima harus sesuai dengan proposal yang diajukan oleh cabor.”Penyampaian pertanggungjawaban dan SPJ-nya serta bukti-bukti penggunaan harus memadai dan memenuhi syarat kaedah penyampaiannya. Karena jika terlambat atau tidak disampaikan, KONI Riau berhak menunda atau menghentikan pemberian bantuan,” terangnya.”Kita harapkan semua KONI Kabupaten/Kota dan cabor harus menyusun tata kelola mereka, baik itu terkait penganggaran, penatata usahaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan, karena ini yang paling utama,” imbuhnya.Terkait dana hibah yang sempat dibahas dalam acara tersebut, Jondra menjelaskan, hibah itu merupakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang nanti akan disampaikan KONI Provinsi kepada cabor dan segala regulasinya harus wajib dipatuhi jika ada.”Jika tidak ada regulasi khusus terkait dana hibah itu, penggunaan dana cabor harus mengacu pada proposal yang telah disampaikan. Selain itu kewajiban-kewajiban lainnya juga harus dipenuhi, seperti perpajakan dan lainnya,” pungkasnya (adv)