PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Kedai Kopi menjadi tempat favorit bagi masyarakat di Riau, tak terlepas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tempat sarapan atau pun hanya sekedar melepas kepenatan bekerja dengan menikmati secangkir kopi. Namun, ada hal yang tabu bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru duduk di kedai kopi, yaitu saat jam kerja.Seperti yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasat Pol PP) Pekanbaru Zulfahmi Adrian, sebulan sekali Satpol PP Pekanbaru melakukan razia bagi ASN yang suka duduk di kedai kopi saat jam kerja.”Jam kerja ASN itu masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Jam istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Masuk kembali ke kantor pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kalau ada yang duduk di kedai kopi kita tindak, lalu kita surati BKD untuk tindak lanjutnya,” ujarnya, Senin usai Upacara Hari Konsumen Nasional 2017 di Kantor Walikota Pekanbaru.Dikatakannya, ASN yang tertangkap razia di luar jam kerja oleh Satpol PP akan ditindaklanjuti oleh BKD. Mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan. Meskipun belum ada yang sampai pada kasus pemecatan, baru sampai surat peringatan.
“Bagaimana kita menegakkan Perda yang ada di Kota Pekanbaru. Razia ASN dilakukan sebagai upaya untuk peningkatan penegakan Perda yang dilaksanakan untuk mengajarkan ASN lebih profesional dalam bekerja,” ungkapnya.Selain itu, pihaknya juga terus berupaya melakukan razia dan patroli, untuk mengajak seluruh masyarakat Kota Pekanbaru mematuhi Perda, guna menciptakan kondisi yang tentram, aman dan nyaman.”Kita patroli dan melakukan razia secara rutin untuk menertibkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan masyarakat. Kalau pun ada yang sudah kita tertibkan dan kembali lagi, akan kita lakukan penertiban kembali hingga mereka jera,” tutupnya. (adv)