PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Tak sanggup menahan amarah terhadap istrinya, seorang pria berinisial Zk alias Atan terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau untuk beberapa hari kedepan, setelah menganiaya istrinya.Pria berusia 48 tahun itu diringkus Polisi di rumahnya, Kecamatan Senapelan, Rabu siang tadi. Dari tangannya, sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menganiaya istrinya, turut diamankan sebagai barang bukti.Terungkapnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang beberapa hari ini memang marak di Kota Bertuah (sebutan untuk Kota Pekanbaru) ini, setelah istri pelaku membuat laporan ke Polsek Senapelan, Selasa lalu.Saat kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dan istrinya (korban) sempat terlibat cekcok diduga karena masalah rumah tangga. Akibat pertengkaran itu, pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menampar pipi korban dua kali.
Berusaha membela diri, korban yang tak terima dianiaya oleh suaminya (pelaku), langsung mengambil sebilah pisau. Maksud hati, menghindari kejadian yang lebih buruk, pelaku pun merampas pisau yang sedang digenggam istrinya.”Tapi, saat merampas pisau itu, jari korban terkena sayatan dan akhirnya korban melapor ke Polisi,” kata Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Kamis.Kasubag melanjutkan, pelaku diringkus sehari kemudian saat berada di rumahnya. Tanpa perlawan, pelaku digiring ke Polsek Senapelan, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (adv)