PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Dewan Riau mengaku kaget ada satu kontraktor di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bisa mendapat lima sampai tujuh paket proyek. Padahal menurut aturan, hal ini jelas tidak dibenarkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau Hardianto, usai menggelar rapat dengar pendapat dengan dinas PUPR, Kamis. “Laporan yang sampai ke kami, satu kontraktor bisa mengerjakan lima sampai tujuh proyek sekaligus. Ini jelas pembagian yang tidak merata sekaligus melanggar aturan yang ada,” kata Hardianto.Karena dikerjakan secara borongan oleh satu kontraktor, menyebabkan tidak maksimalnya hasil pekerjaan. Menurut Hardianto, dalam rapat tersebut, pihaknya meminta kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Plt Kadis PUPR Dadang Eko mengakui, belum mengetahui persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mencek seluruh proyek yang ada.”Satu perusahaan dapat tujuh paket, saya baru tahu ini, kami akan cek kalau itu kejadiannya akan kami benahi,” tuturnya. (adv)