PEKANBARUPOS.COM (PPC),TELUKKUANTAN – Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu malam.Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH, penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Nurman, SH.”Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Desa Kampung Baru Sentajo. Mulai pukul 13.30 Wib sampai malam tim melakukan penyelidikan. Barulah sekitar pukul 20.30 Wib, seorang pelaku ditangkap,” ujar Kapolres melalui Kasubag Humas AKP G. Lumban Toruan pagi di Telukkuantan.Adalah DG (30), warga Muaro Sentajo yang ditangkap di Kampung Baru. Ia tak memberikan perlawanan ketika ditangkap Sat Narkoba Polres Kuansing.
“Dari tangan DG, polisi mengamankan satu paket kecil yang diduga sabu-sabu,” ujar Lumban. Setelah itu, DG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari YD (33), warga Seberang Taluk Hilir.Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan YD. Kepada polisi YD mengaku membeli sabu-sabu dari LD (35), warga Desa Sawah. YD membeli sabu sebanyak satu jie dengan harga Rp1,6 juta pada minggu lalu.”Dari tangan YD, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp600 ribu. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu,” ucap Lumban.Setelah menangkap YD, lanjut Lumban, polisi kembali bergerak memburu LD. Tepat pukul 23.30 wib, LD ditangkap. Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari RK yang kini berstatus DPO.Selain satu paket sabu dan uang tunai, polisi juga mengamankan Hp dan dua unit sepeda motor.”Kini, para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Lumban. (adv)